Home » , » Peran Dan Komisi Seorang Broker Properti

Peran Dan Komisi Seorang Broker Properti

Written By Unknown on Wednesday, November 5, 2014 | 6:35 PM

Lazada Indonesia

Berikut ini You Must Know akan menyampaikan Peran Dan Komisi Seorang Broker Properti supaya teman-teman  yang memulai karir di bidang broker properti ini setidaknya anda memiliki pemahaman terhadap jenis pekerjaan ini. Jikalau anda sangat ingin mengetahui apa itu arti dari broker silahkan anda mencari artinya di google karena diartikel ini kita tidak akan membahas arti broker properti. Oke langsung saja kita ke poin pertama:

A. Peran Broker Properti

Menjadi seorang broker properti bukanlah suatu profesi yang menjanjikan penghasilan tetap tetapi suatu kesempatan yang cukup menjanjikan penghasilan yang cukup lumayan karena kita tau sekarang ini tidak ada lagi harga properti yang murah apalagi murahan. Maka muncul pertanyaan kenapa saat ini ada saja orang yang menjalani pekerjaan seperti ini, alasannya karena untuk menjadi seorang broker tidak membutuhkan pendidikan akademis tertentu, dan juga tanpa biaya yang besar, yang membuat orang tertarik itu tentu saja dengan menjadi seorang broker properti anda bisa mendapatkan income yang lumayan tergantung jenis transaksi dan relasi yang cukup banyak. Setidaknya anda nantinya akan mengenal orang yang menjual properti dan orang yang akan membeli properti.

Peran Dan Komisi Seorang Broker Properti

Peran broker itu sendiri dapat kita simpulkan dari kata broker itu bahwasanya seorang Broker properti adalah seseorang yang menjadi perantara antara pemilik atau penjual dengan pembeli dalam transaksi properti baik itu tanah maupun perumahan atau rumah toko dan yang sejenis itu. Kalau anda pernah melakukan hal semacam ini maka anda sudah pernah menjadi broker properti.

B. Komisi Broker Properti

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang menetapkan besaran komisi untuk perseorangan broker properti minimal dua persen (2%) dari nilai transaksi. Berikut ini standar komisi yang digunakan adalah:

Untuk Transaksi jual beli:
  • Nilai transaksi dibawah satu milyar (1M) adalah tiga persen (3%)
  • Nilai transaksi antara satu sampai tiga milyar (1-3M) adalah dua setengah persen (2,5%)
  • Nilai transaksi diatas tiga milyar (3M) adalah dua persen (2%)

Untuk transaksi sewa menyewa :
  • lima persen (5%) dari nilai transaksi sewa

Semoga Peran Dan Komisi Seorang Broker Properti ini berguna untuk teman-teman semua. Silahkan baca biodata nadine kaiser untuk mengetahui anak dari menteri susi.

2 komentar :

  1. keren gan, menambah wawasan... berbisnis properti jangan terpaku kepada manisnya tetapi pahitnya dalam berproses juga harus diperhatikan.. mengumpulkan listing sendiri dll

    ReplyDelete

Popular Posts

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! findeen.com
BLOGger Medan